7 AGUSTUS 2023
PEKAN ASI SEDUNIA 2023
DUKUNG IBU BEKERJA UNTUK MEMBERIKAN ASI
Tanggal 1 hingga 7 Agustus setiap tahun dikenal dengan peringata Pekan ASI sedunia. Pada tahun 2023 ini tema yang diangkat adalah “Bersama-sama, dukung ibu sukses menyusui dan bekerja”. Jumlah perempuan yang bekerja dari tahun ke tahun semakin meningkat, seiring dengan semakin terbukanya akses pendidikan untuk anak perempuan, meningkatnya kesejahteraan masyarakat serta kemajuan informasi dan teknologi. Peningkatan jumlah pekerja perempuan ini belum diiringi dengan kebijakan perusahaan yang berpihak pada mereka khususnya yang berstatus sebagai ibu. Kurang dari separuh bayi di bawah umur 6 bulan mendapatkan ASI eksklusif. Cakupan ASI ekslusif Indonesia pada 2022 tercatat hanya 67,96%, turun dari 69,7% dari 2021, menandakan perlunya dukungan lebih intensif agar cakupan ini bisa meningkat.
Perempuan seharusnya tidak perlu memilih antara menyusui bayinya dan pekerjaannya. Tema tahun ini berfokus pada menyusui dan dunia kerja, memberikan peluang strategis untuk mengadvokasi hak-hak pekerja yang penting untuk keberhasilan menyusui, termasuk cuti melahirkan minimal selama 18 minggu, idealnya lebih dari 6 bulan, dan kebijakan pendukung setelahnya di tempat kerja. Adalah kebutuhan mendesak untuk memastikan perempuan dapat menyusui selama yang diinginkannya: lebih dari setengah miliar perempuan pekerja tidak mendapatkan fasilitas maternitas dasar; dan lebih banyak lagi perempuan tidak mendapat dukungan ketika mereka kembali bekerja. Di Indonesia, hak tersebut dilindungi oleh Undang-undang no. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, maupun Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Pesan kunci pada peringatan Pekan ASI Sedunia tahun 2023 adalah sebagai berikut:
- Menyusui di tempat kerja sukses, masyarakat sukses! Menyusui memberikan manfaat kesehatan dan gizi yang penting bagi anak-anak dengan dampak positif seumur hidup, membangun populasi yang lebih sehat – dan tenaga kerja – untuk masa depan.
- Perempuan tidak harus memilih antara menyusui anak atau pekerjaan mereka. Dukungan menyusui dimungkinkan terlepas dari tempat kerja, sektor, atau jenis kontrak.
- Perlindungan maternitas yang efektif meningkatkan kesehatan anak-anak dan perempuan serta meningkatkan pemberian ASI. Namun, saat ini lebih dari setengah miliar perempuan pekerja tidak memiliki akses ke fasilitas maternitas yang penting; lebih banyak lagi menemukan diri mereka tidak didukung ketika mereka kembali bekerja.
- Semua perempuan di mana pun – apa pun pekerjaan mereka – seharusnya memiliki:
- Setidaknya 18 minggu, sebaiknya lebih dari 6 bulan, cuti hamil dalam tanggungan;
- Cuti dalam tanggungan untuk menyusui atau memerah ASI setelah kembali bekerja;
- Pilihan kembali bekerja yang fleksibel.
- Pembuat kebijakan dapat mendukung ibu sukses menyusui dan bekerja, dengan cara:
- Membuat kebijakan tentang cuti dalam tanggungan dengan durasi minimal 18 minggu, dan sebaiknya lebih dari 6 bulan
- Memastikan pemberi kerja menyediakan cuti berbayar dan ruang khusus untuk menyusui atau memerah ASI setelah masa cuti
- Memastikan semua perempuan memiliki akses ke hak bersalin, termasuk mereka yang bekerja di sektor informal atau dengan kontrak terbatas
- Mengatasi diskriminasi terkait pekerjaan terhadap perempuan, termasuk selama dan setelah kehamilan dan kelahiran
Pemberi kerja dan manajer dapat mendukung ibu sukses menyusui dan bekerja, dengan cara:
- Memberikan cuti melahirkan yang setidaknya memenuhi persyaratan nasional
- Menyediakan waktu dan tempat untuk menyusui atau memerah dan menyimpan ASI
- Memberikan pilihan yang mengurangi pemisahan perempuan dari bayinya setelah cuti hamil, seperti:
- Jadwal kerja yang fleksibel
- Penitipan anak di tempat bekerja
- Bekerja jarak jauh
- Pekerjaan paruh waktu
- Membolehkan ibu membawa bayinya ke tempat kerja
Rekan kerja dapat mendukung ibu sukses menyusui dan bekerja, dengan cara:
- Mendukung pengaturan kerja yang fleksibel saat perempuan kembali bekerja
- Memperjuangkan hak-hak perempuan di tempat kerja
7 AGUSTUS 2023
PEKAN ASI SEDUNIA 2023 - DUKUNG IBU BEKERJA UNTUK MEMBERIKAN ASI
Tanggal 1 hingga 7 Agustus setiap tahun dikenal dengan peringata Pekan ASI sedunia. Pada tahun 2023 ini tema yang diangkat adalah “Bersama-sama, dukung ibu sukses menyusui dan bekerja”. Jumlah perempuan yang bekerja dari tahun ke tahun semakin meningkat, seiring dengan semakin terbukanya akses pendidikan untuk anak perempuan, meningkatnya kesejahteraan masyarakat serta kemajuan informasi dan teknologi. Peningkatan jumlah pekerja perempuan ini belum diiringi dengan kebijakan perusahaan yang berpihak pada mereka khususnya yang berstatus sebagai ibu. Kurang dari separuh bayi di bawah umur 6 bulan mendapatkan ASI eksklusif. Cakupan ASI ekslusif Indonesia pada 2022 tercatat hanya 67,96%, turun dari 69,7% dari 2021, menandakan perlunya dukungan lebih intensif agar cakupan ini bisa meningkat.
Perempuan seharusnya tidak perlu memilih antara menyusui bayinya dan pekerjaannya. Tema tahun ini berfokus pada menyusui dan dunia kerja, memberikan peluang strategis untuk mengadvokasi hak-hak pekerja yang penting untuk keberhasilan menyusui, termasuk cuti melahirkan minimal selama 18 minggu, idealnya lebih dari 6 bulan, dan kebijakan pendukung setelahnya di tempat kerja. Adalah kebutuhan mendesak untuk memastikan perempuan dapat menyusui selama yang diinginkannya: lebih dari setengah miliar perempuan pekerja tidak mendapatkan fasilitas maternitas dasar; dan lebih banyak lagi perempuan tidak mendapat dukungan ketika mereka kembali bekerja. Di Indonesia, hak tersebut dilindungi oleh Undang-undang no. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, maupun Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Pesan kunci pada peringatan Pekan ASI Sedunia tahun 2023 adalah sebagai berikut:
- Menyusui di tempat kerja sukses, masyarakat sukses! Menyusui memberikan manfaat kesehatan dan gizi yang penting bagi anak-anak dengan dampak positif seumur hidup, membangun populasi yang lebih sehat – dan tenaga kerja – untuk masa depan.
- Perempuan tidak harus memilih antara menyusui anak atau pekerjaan mereka. Dukungan menyusui dimungkinkan terlepas dari tempat kerja, sektor, atau jenis kontrak.
- Perlindungan maternitas yang efektif meningkatkan kesehatan anak-anak dan perempuan serta meningkatkan pemberian ASI. Namun, saat ini lebih dari setengah miliar perempuan pekerja tidak memiliki akses ke fasilitas maternitas yang penting; lebih banyak lagi menemukan diri mereka tidak didukung ketika mereka kembali bekerja.
- Semua perempuan di mana pun – apa pun pekerjaan mereka – seharusnya memiliki:
- Setidaknya 18 minggu, sebaiknya lebih dari 6 bulan, cuti hamil dalam tanggungan;
- Cuti dalam tanggungan untuk menyusui atau memerah ASI setelah kembali bekerja;
- Pilihan kembali bekerja yang fleksibel.
Pembuat kebijakan dapat mendukung ibu sukses menyusui dan bekerja, dengan cara:
- Membuat kebijakan tentang cuti dalam tanggungan dengan durasi minimal 18 minggu, dan sebaiknya lebih dari 6 bulan
- Memastikan pemberi kerja menyediakan cuti berbayar dan ruang khusus untuk menyusui atau memerah ASI setelah masa cuti
- Memastikan semua perempuan memiliki akses ke hak bersalin, termasuk mereka yang bekerja di sektor informal atau dengan kontrak terbatas
- Mengatasi diskriminasi terkait pekerjaan terhadap perempuan, termasuk selama dan setelah kehamilan dan kelahiran
Pemberi kerja dan manajer dapat mendukung ibu sukses menyusui dan bekerja, dengan cara:
- Memberikan cuti melahirkan yang setidaknya memenuhi persyaratan nasional
- Menyediakan waktu dan tempat untuk menyusui atau memerah dan menyimpan ASI
- Memberikan pilihan yang mengurangi pemisahan perempuan dari bayinya setelah cuti hamil, seperti:
- Jadwal kerja yang fleksibel
- Penitipan anak di tempat bekerja
- Bekerja jarak jauh
- Pekerjaan paruh waktu
- Membolehkan ibu membawa bayinya ke tempat kerja
Rekan kerja dapat mendukung ibu sukses menyusui dan bekerja, dengan cara:
- Mendukung pengaturan kerja yang fleksibel saat perempuan kembali bekerja
- Memperjuangkan hak-hak perempuan di tempat kerja
DAFTAR PUSTAKA
- https://www.who.int/indonesia/news/events/world-breastfeeding-week/2023
- https://www.aauw.org/resources/article/fast-facts-working-moms/
DPC PERSAGI KOTA MALANG
Jl. Sisingamangaraja 42 Malang 65123
Jawa Timur – Indonesia
©2023. dpcpersagikotamalang.org
Powered by Pengusaha Gizi Indonesia